Setiap daerah memiliki wakil rakyat yang dipilih dalam pemilihan umum 2024 dengan berbagai tingkatan daerah sampai pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Anggota Dewan Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada KPK, Tidak Dilantik Jika Melanggar

Wakil rakyat berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan suara terbanyak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih, dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN.

Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,”

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.

Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa.

Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

“Ya, benar mereka terancam tidak akan dilantik,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Aturan itu pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN.

Dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

 

Reporter: pandalungan