Setiap anggota penegak hukum seharusnya dapat menjadi teladan bagi hakim dan aparatur pengadilan lainnya.
Tujuannya untuk tidak menerima gratifikasi, melaporkan penerimaan, serta menolak gratifikasi.
Berbagai penghargaan diberikan kepada pihak yang dianggap menjalankan tugasnya dengan jujur dan sesuai peraturan.
Berikut 16 lembaga pengadilan yang mendapatkan penghargaan oleh MA:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
2. Pengadilan Negeri (PN) Wates
3. PTUN Jakarta
4. PN Gorontalo
5. PTUN Manado
6. Pengadilan Agama (PA) Bantul
7. Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta
8. PA Banjarmasin
9. PA Jakarta Selatan
10. PN Ambon
11. PN Semarang
12. PN Klaten
13. PN Jambi
14. PA Magelang
15. PN Sidoarjo
16. PN Pati
Berikut 11 lembaga pengadilan yang berstatus ditangguhkan atau tidak mendapatkan penghargaan:
1. PTUN Tanjungpinang
2. PA Jakarta Pusat
3. PA Batam
4. PN Medan
5. PA Makassar
6. PN Bogor
7. PN Bandung
8. PN Pontianak
9. PN Palembang
10. PA Denpasar
11. PN Palangkaraya
Berikut 7 hakim dan aparatur pengadilan yang diberikan penganugerahan insan antigratifikasi:
1. Sekretaris MA dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto
2. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Hasanudin
3. Ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan
4. Ketua PA Ambarawa, Irfan Husaeni
5. Ketua PN Pulang Pisau, Mohamad Zakiuddin
6. Panitera Pengganti PTUN Bandung, Badar Hikmat
7. Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara PA Polewali, Rizka Dwi Puspita Sari