Pemilihan kepala daerah menjadi sebuah momentum bagi rakyat untuk menentukan siapa yang memimpin daerahnya.
Namun kontra realita politik terjadi ketika hanya ada satu calon pasangan yang mengikuti Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan itu setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat, menjelaskan bahwa.
Calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
“Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal.
Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ucap Umam.
Ia menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu,
Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji.
Hal itu tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.
“Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya.
Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya,” ucapnya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim.
Sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024. “Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.