Warga negara yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan akan mendapat hukuman yang setimpal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Ribu Lebih Warga Binaan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Wilayah Kemenkumham NTT

Hal itu sudah diatur dalam Kitap Undang Undang Hukum Pidana yang harus di taati oleh semua orang.

Namun bagi yang sudah mendapatkan vonis dari pengadilan dan mendekam dalam penjara juga memiliki hak remisi.

Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Nusa Tenggara Timur menjamin 2.172 warga binaannya mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Jumat mengatakan bahwa.

Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT ke pusat beberapa waktu lalu.

“Total penerima remisi HUT RI tahun ini 2.172 WBP,” ucapnya.

Marciana menjelaskan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian.

Yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.157 orang.

Sedangkan mereka yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 15 orang.

Lebih lanjut Marciana menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri.

Bagi narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik.

Dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

“Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik,” ujar dia.

Dia berharap mereka yang sudah bebas bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal.

Kemudian mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Lebih lanjut kata dia, sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.066 orang.

Secara spesifik dibagi menjadi dua rincian 501 orang tahanan dan 2.565 narapidana.

Keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 374 orang, dua bulan 446 orang, tiga bulan 573 orang, empat bulan 338 orang, lima bulan 333 orang dan enam bulan 93 orang.

Reporter: pandalungan