Konstalasi politik di wilayah Madura menjadi peristiwa yang menarik untuk diikuti perkembangannya.
Karena banyak pihak yang memiliki peran vital sebagai penentu dan pencetak kekuatan politik.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fattah Yasin-Mujahid Ansori secara resmi menerima surat keputusan (SK) persetujuan B1 Parpol KWK.
Surat tersebut dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) untuk maju di Pilkada serentak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Berkas formulir persetujuan B1 KWK tersebut, diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kepada calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pamekasan Fattah-Mujahid dalam agenda konsolidasi nasional di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa.
“Allhamdulilah saya sangat bersyukur, hari ini seminggu menjelang pendaftaran di KPUD Pamekasan.
Kami mendapat dukungan dari salah satu partai yang pengikutnya adalah Alim dan Ulama di Madura yakni PKS,” ucap Fatah, Selasa.
Ia mengatakan bahwa, penerimaan surat persetujuan B1 KWK dari partai keadilan sejahtera ini.
Merupakan bentuk komitmen serta keseriusannya dalam melanjutkan proses pendaftaran pada Pilkada Pamekasan.
Fattah juga mengaku, selain PKS ada beberapa partai lain akan segera menyerahkan B1 KWK kepada dirinya dan Mujahid.
“Kami pasangan Fattah-Mujahid juga akan menerima rekomendasi dari partai PBB.
Sebelumnya juga saya sudah menerima partai Gerindra yang amanahnya langsung oleh Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto,” katanya.
Mantan bupati Pamekasan ini menyampaikan, jika dirinya bersama Mujahid bakal mendapat tambahan rekomendasi dari Partai Golkar.
Sebab, masih mendapatkan surat tugas dari partai berlambangkan beringin tersebut.
“Sekarang masih Munaslub, Insyaallah Golkar akan memberikan rekomendasi kepada dirinya.
Dan saya kira di waktu seminggu yang tersisa partai-partai lain yang belum menunjukkan posisinya.
Saya yakin bakal ada kejutan di akhir menjelang pendaftaran ke KPU nanti,” ucapnya.
Setelah semua dokumen lengkap pihaknya bakal segera melakukan pemenuhan persyaratan untuk pendaftaran ke KPU.
Berdasarkan kesepakatan awal yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Selagi menunggu partai merekomendasikan, saya bergerak untuk memenuhi persyaratan misalnya laporan LHKPN. Kemudian tinggal menunggu verifikasi,” kata dia.
perlu diketahui bahwa B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.