Komnas HAM Mengutuk Kelompok Yang Membunuh Pilot Helikopter Berkebangsaan Selandia Baru

0
25

Keselamatan manusia menjadi sebuah prioritas yang harus dijalankan penuh oleh pemerintah.

Manusia memiliki hak sepenuhnya untuk melangsungkan hidup tanpa ada kekerasan di bumi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata.

Kelompok tersebut membunuh pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning (50).

Korban merupakan warga negara berkebangsaan Selandia Baru dan di habisi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Komnas HAM mengecam aksi serangan terhadap pilot dan penumpang helikopter tersebut.

Serta serangan terhadap warga sipil lainnya, yang mencederai upaya untuk mewujudkan perdamaian di Papua,”

Pernyataan tersebut diucapkan Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Rabu.

Secara kelembagaan Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam atas aksi tersebut.

Komnas HAM juga mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa hak hidup, hak bebas dari rasa takut, dan hak atas perlakuan yang manusiawi.

Merupakan hak asasi yang harus dijamin, dilindungi, serta menjadi tanggung jawab negara.

“Komnas meminta pemerintah melakukan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga akibat aksi kekerasan tersebut.

Selain itu Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil di Papua,” ucap Atnike.

Diketahui bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap pilot Helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan,

Organisasi yang berseberangan dengan paham NKRI tersebut juga membakar Helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada pukul 10.00 WIT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here