Warga negara berhak menyuarakan pendapat di depan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dikritik dengan berbagai aksi misalnya turun ke jalan.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok meminta DPR RI agar dapat menaati putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Dimana putusan tersebut mengatur soal uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang seharusnya final dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Ketua Umum PPI Tiongkok Bunga Candra Purnama di Beijing, Jumat (23/8).
Sebagai perwakilan rakyat, DPR perlu memahami prinsip konstitusional tersebut.
Kemudian tidak membuat tindakan yang melanggar ketentuan MK, katanya dalam pernyataan PPI Tiongkok.
Sikap tersebut disuarakan dalam menanggapi upaya revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Dimana memicu protes dan demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia.
“Demokrasi adalah bagian fundamental dari kehidupan bernegara Indonesia.
Kami mendorong semua pihak untuk menjaga dan menghormati norma-norma demokrasi yang ada di Indonesia,” kata Bunga menambahkan.
PPI Tiongkok juga menggarisbawahi sikapnya yang menjunjung tinggi hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran demi kebaikan dan kemajuan rakyat Indonesia.