Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum menjadi sebuah acuan dari keberhasilan menangani persoalan yang terjadi.
Mahkamah Agung (MA) memberikan sertifikat sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) sebagai bentuk penghargaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mahkamah Agung Memberikan Penghargaan Berupa Sertifikat Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) Kepada Lembaga Pengadilan

Sertifikat itu diberikan kepada 16 lembaga pengadilan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Mahkamah Agung berkomitmen untuk mendorong dan memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat sistem manajemen antipenyuapan,” kata Ketua MA Sunarto dalam peringatan Hakordia di Gedung MA, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut diberikan usai dilakukan evaluasi dan penilaian pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA.

“Berdasarkan laporan tersebut, saya mendapat informasi bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan pada 2024 ini.

Ada 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat sistem manajemen antipenyuapan,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa mendapatkan sertifikat SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik pada MA maupun lembaga peradilan.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan 11 lembaga pengadilan yang belum mendapatkan SMAP pada tahun ini atau berstatus ditangguhkan untuk wajib terus membangun sistem manajemen yang anti terhadap penyuapan, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa MA memberikan penghargaan insan antigratifikasi kepada tujuh orang hakim dan aparatur pengadilan.

Penghargaan itu sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemberian penghargaan dilakukan dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi yang diemban hakim dan aparatur pengadilan berpotensi menjadikannya di posisi rentan untuk mendapatkan tawaran gratifikasi.

“Posisi rentan tersebut perlu dikendalikan agar kepercayaan masyarakat kepada pengadilan akan tetap terjaga.

Oleh karena itu, penganugerahan insan antigratifikasi ini perlu disambut dengan niat baik,” katanya.

Reporter: pandalungan