Menjadi Guru merupakan cita cita bagi banyak anak karena bisa memberikan ilmu pengtahuan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
kesejahteraan guru harus menjadi perhatian pemerintah dan semua lembaga agar mereka bisa fokus dalam melakukan transformasi ilmu pengetahuan.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan pihaknya mengawal janji pemerintah dan akan terus menyuarakan berbagai permasalahan yang dihadapi guru mulai dari peningkatan kesejahteraan hingga perlindungan bagi guru.
“Antara kesejahteraan, kualitas, dan kepastian masa depan guru, serta persoalan perlindungan guru masih menjadi pekerjaan rumah klasik yang belum selesai dan itu akan terus kami suarakan,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Secara umum PGRI menyampaikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pendidikan dan guru, seperti Program Makan Bergizi Gratis dan pemberantasan stunting untuk anak-anak, hingga bantuan untuk guru-guru yang kurang sejahtera, serta peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Unifah menyampaikan PGRI menginginkan adanya peningkatan kapasitas guru agar mereka bisa beradaptasi dengan perubahan. Di sisi lain, PGRI meminta pemerintah untuk tetap menetapkan tunjangan profesi guru di dalam perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang akan datang.
“Penyelesaian penuntasan guru honorer, hal-hal yang seperti itu tetap (harus diselesaikan). Peningkatan keprofesian yang berkelanjutan itu juga harus digarap secara serius,” ujarnya.
Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI yang diperingati pada Senin juga merupakan momentum bagi organisasi profesi guru tersebut untuk mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.
Pada kesempatan yang sama, Unifah mengapresiasi atas vonis bebas Supriyani yang merupakan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Vonis bebas itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin. Unifah mengatakan ini merupakan kado bagi para guru di Hari Guru Nasional.
Diketahui, Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1 pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial.
Adapun terkait dengan keorganisasian profesi guru, Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pada akhir masa jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2021-2024 Nadiem Anwar Makarim dinilai perlu dievaluasi kembali.
PGRI pun mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap para pejabat yang bertugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar diisi oleh pejabat dengan rekam jejak yang berkualitas.