Pelajar di Kabupaten Banyumas Menjadi Korban Pemerkosaan Pamannya, DPC Peradi SAI Purwokerto Mendampingi Dalam Laporan Polisi

0
41

Kondisi sosial masyarakat semakin menyeramkan karena banyak terjadi kasus pemerkosaan diberbagai wilayah.

Yang membuat prihatin adalah kondisi dan posisi korban yang masih berada di usia sekolah.

Warga RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas menjadi korban rudapaksa.

Korban rudapaksa berinisial NN (17) berstatus sebagai pelajar kelas IX Mts Maarif NU 1 Tambak.

Dia harus berhenti dari sekolahnya selain menutup aibnya juga hamil diluar nikah.

Peristiwa yang menimpa NN itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu di rumahnya RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Sedangkan pelaku adalah iparnya sendiri bernama Rasikun (40) yang juga warga RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh.

Dalam perjalanan waktu, Ibu korban bernama Aisah setelah kejadian itu, belum melaporkan ke pihak berwajib.

Setelah anaknya NN melahirkan, baru pada bulan Maret 2024 lalu, Aisah (pelapor) melaporkan peristiwa rudapaksa yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas.

Namun hingga jelang akhir bulan Juni 2024 setelah laporan pengaduan itu, pihak berwajib belum mengambil langkah-langkah untuk mengamankan terlapor Rasikun.

Sampai pada akhirnya hari Kamis 27 Juni 2024, Ibu Aisah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ibu Aisah meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat peristiwa ini.

“Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal.

Aku minta keadilan yang seadil-adilnya. Laporannya udah lama sebelum 2 minggu sebelum puasa, sampai sekarang belum ada kabar apa-apa,”kata Aisah.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan.

keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan perlindungan dan pendampingan hukum.

Tujuannya guna mengawal kasus korban rudapaksa anak dibawah umur.

Karena peristiwa yang menimpa NN, kata Eko Prihatin SH, juga dialami oleh kakaknya bernama AUA.

“Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban.

Melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi di keluarga korban karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini,” kata Eko.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here