Organisasi memiliki aturan main yang sudah disepakati dan wajib ditaati oleh semua anggota dan pengurus.
Termasuk diantaranya terkait dengan mekanisme pemilihan ketua dalam berbagai tingkatan.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim masa khidmat 2024-2029.
Keputusan terpilihnya Gus Kikin ini ditetapkan pada Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim.
Dipimpin jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.
Dalam kesempatan tersebut Ia didampingi oleh Ketua PBNU Gus Aizuddin Abdurrahman.
“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmat 2024-2029,” kata Amin Said dalam sidang Pleno V.
Acara itu dipusatkan di Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Kabupaten Jombang, Sabtu malam.
Amin Said juga menjelaskan dalam NU ada dua mekanisme pemilihan ketua.
Pertama, ditempuh dengan acara musyawarah mufakat dan yang kedua dilakukan pemungutan suara berdasarkan tata tertib.
Diketahui, dalam pemilihan Ketua PWNU Jatim menggunakan mekanisme kedua, karena ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim.
K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dan K.H. Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah, Gus Kikin memperoleh 38 (88 persen) usulan.
Sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan lima (12 persen) peserta sidang. Dengan ini, Gus Kikin dianggap sah sebagai calon Ketua PWNU Jatim.
Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tata tertib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30 persen usulan.
Adapun total hak suara ialah 43, karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir.