Narkoba masih saja menjadi hantu yang tidak bisa dicegah peredarannya di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Bekasi Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Yang Transaksi Lewat Media Sosial

Padahal bahayanya bisa menyebabkan generasi bangsa tidak sadarkan diri dan masa depannya buram.

Polsek Bekasi Selatan menyebut modus transaksi narkoba saat ini sudah semakin bervariasi.

Salah satunya menjual melalui media sosial (medsos) atau daring dengan berbagai aplikasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan kepada media bahwa.

Mereka berhasil mengamankan pengedar narkoba yang berkomunikasi dengan pembeli via media sosial.

Tersangka adalah FH yang merupakan residivis kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

Ia ditangkap di daerah Bantul, Provinsi Yogyakarta setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus pelaku FH ini memasarkan melalui media sosial atau daring. Setelahnya mereka janjian di tempat,” ucap Untung Riswaji, Selasa (16/7/2024).

FH bersama komplotannya diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi Selatan dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa dia sudah beroperasi sejak tahun 2023.

Dari penangkapan FH, Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 2 kg, pelaku simpan di rumah orangtuanya di wilayah Jatiasih Bekasi.

“Pelaku sudah berjualan sejak tahun 2023. Yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama,” kata dia.

Sebelum menangkap FH, Polisi sudah terlebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial EB yang merupakan teman satu komplotan.

EB ditangkap pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi.

“Jadi ini pengembangan dari penangkapan EB. Dari situ kami kemudian menangkap FH di daerah Bantul Yogyakarta,” kata dia.

Reporter: pandalungan