Perkembangan teknologi dan informasi membuat seseorang melakukan segala cara untuk mendapatkan sesuatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Bobotsari Purbalingga Membekuk Pelaku Penggelapan Motor, Berawal Dari Jual Beli Facebook Kemudian Dibawa Kabur Tersangka

Karena mereka bisa melakukan komunikasi dengan siapapun dan leluasa mencari korban kejahatan.

Cara dalam melakukan kejahatan ada yang terang terangan dan sembunyi sembunyi dari korban.

Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku memiliki modus berpura-pura transaksi jual beli sepeda motor dan berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto saat memberikan keterangan mengatakan bahwa.

Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada hari Rabu (5/6/2024) sekira jam 18.00 WIB.

Lokasinya berada di depan toko wilayah Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Modusnya tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan berikut surat-suratnya.

Tersangka selanjutnya mencoba mengendarai sepeda motor milik korban namun kemudian dibawa kabur,”

Kronologi itu dijelaskan Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar, Kamis (27/6/2024).

Korban bernama Awaldy Muharram Sam (32) karyawan swasta warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Sedangkan Tersangka yang diamankan berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kejadian bermula saat korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu (2/6/2024).

Kemudian tersangka mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

Tersangka kemudian meminta korban untuk transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Korban kemudian setuju selanjutnya janjian bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu (5/6/2024) malam sekira jam 18.00 WIB.

“Saat itulah tersangka datang dan berpura-pura mencoba sepeda motor atau test drive.

Namun saat dicoba oleh tersangka sepeda motor dibawa kabur ke arah PurbaIingga. Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Rabu (12/6/2024) di wilayah PurbaIingga.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban.

Selain itu, surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor.

Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.

 

Reporter: pandalungan