Revisi Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Wajib Dilakukan Pemprov DKI, Agar Sekolah Bisa Gratis

0
22

Negara yang besar selalu mengedepankan pendidikan bagi semua warga negaranya.

Karena mereka sadar bahwa hanya pendidikan yang bisa memperbaiki kualitas hidup sebuah negara.

Seiring dengan tuntutan warga, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar semua anak mendapatkan sekolah gratis.

“Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas,” ucap Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda, Kamis.

Oman mengatakan bahwa Pemprov harus memprioritaskan revisi perda tersebut.

Tujuannya agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Menurut dia, mimpi anak-anak Jakarta untuk mengenyam pendidikan gratis akan terwujud.

Asalkan salah satu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi.

“Nantinya, aturan yang mengatur sekolah gratis untuk negeri maupun swasta akan dituangkan dalam Perda Pendidikan,” katanya.

Ia berharap, program sekolah gratis dapat mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta.

“Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan, untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta,” katanya.

Senada dengan Oman, Anggota Komisi E lainnya Basri Baco mengatakan bahwa.

Perda tersebut akan menjadi alasan hukum dan penunjang realisasi program sekolah gratis.

Untuk swasta maupun negeri di Jakarta. Harapannya program dapat diimplementasikan pada 2026.

“Mohon ini jadi super prioritas, ada kebijakan besar yang akan kita ambil, yang akan kita coba terapkan di PPDB 2026,” katanya.

“Kita akan coba mewujudkan sekolah gratis bagi masyarakat DKI Jakarta yang tujuannya adalah mengurangi putus sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan, usulan sekolah gratis ini sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Selanjutnya Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono juga sudah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here