Supremasi hukum harus ditegakkan untuk meminimalisir tingkat kejahatan yang ada di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terdakwa Pungli Rutan KPK Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Pak Lurah Berperan Sebagai Pengumpul Uang

Khususnya dalam mencegah perilaku korupsi yang banyak menyebabkan kemiskinan sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar mengungkapkan.

Jumlah pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan oleh 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli.

Yang dilakukan di rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai sekitar Rp80 juta setiap bulannya.

“Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan.

Diberikan secara tunai maupun transfer,” ujar Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya.

Pembagiannya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.

Adapun 15 terdakwa dimaksud yakni Kepala Cabang Rutan (Karutan) KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi.

Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Serta petugas Rutan KPK yang terdiri atas Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

JPU memerinci, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli itu.

Sementara Koordinator Rutan menerima Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Serta Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) menerima Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta per bulan.

“Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Akan tetapi terdakwa tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp10 juta per bulan,” tutur JPU.

Dalam mengumpulkan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai “lurah”, sedangkan tahanan yang diperas uangnya disebut dengan “korting”.

Adapun pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Yang ditunjuk sebagai “lurah” masing-masing, yakni Ridwan dan Mahdi.

Untuk dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1, yang ditunjuk sebagai “lurah”, yaitu Suharlan dan Ramadhan.

 

Reporter: pandalungan