Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas untuk mengungkap semua bentuk penyimpangan anggaran.
Dalam tugasnya lembaga tersebut sering melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan institusi pemerintah.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), Kamis, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Ya saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,”
Diucapkan Hevearita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Hevearita enggan berkomentar soal informasi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ucapnya.
Sebelumnya Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa (30/7).
Bersama dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Namun hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Yakni pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.
Kemudian dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.