Kasus korupsi di Jawa Timur masih menghiasi berbagai media nasional dan lokal.
Karena banyak pejabat yang menjadi tersangka baik dari kalangan legislatif maupun Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya ada beberapa anggota DPRD yang dijadikan tersangka karena korupsi dana hibah
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Mereka berstatus sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo.
Diantaranya Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, dan Bendahara Setda Sidoarjo, Moch. Hidayat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (11/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
“Keduanya menjadi saksi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Ahmad Muhdlor Ali,” ujarnya.
Namun Tessa tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin diperoleh dari para saksi.
Yang pasti, penyidik ingin mendalami besaran uang potongan dana ASN Sidoarjo yang diduga mengalir ke Muhdlor.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri, terkait pemotongan dana ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dia dikonfirmasi terkait besarnya pemotongan dana dan aliran uang kepada tersangka yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Seperti diketahui selain Muhdlor, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini.
Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono.
Masyarakat berharap agar semua pejabat yang melakukan korupsi bisa dihukum dengan berat.
Agar perilaku tersebut tidak menular kepada pejabat lainnya yang dengan sengaja mencuri uang negara, ucap Bagus Tokoh Pemuda Jatim.