Pandalungan.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman, S. Psi menjelaskan bahwa netralitas penyelenggara pemilu khususnya KPU Jember dan Bawaslu Jember sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.
“Penyelenggara pemilu harus netral,” kata Asep saat dihubungi Jurnalis di Jember, Senin (12/11).
Asep mengatakan penyelenggara pemilu harus mengedepankan netralitas, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu.
Hal itu menurut dia menjadi kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.
“Penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan free dan fair,” ungkapnya.
Asep menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memiliki sikap proaktif dan progresif dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.
Asep menilai Bawaslu tidak hanya bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah preventif dalam memperbaiki sistem pengawasan.
Menurut Asep, hal itu akan membantu Kabupaten Jember terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi yang ada di kabupaten Jember.
Direktur Pusdek ini menilai penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu perlu lakukan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye.
Mereka harus menjaga Integritas dan sumpah jabatan.
Bawaslu juga harus memperhatikan penyebaran informasi palsu dan konten yang menghasut para pendukung dari masing-masing pasangan calon kepala daerah, Komisioner KPU dan Bawaslu harus Netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon
Direktur Pusdek menekankan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, harus menjalankan tugasnya untuk memantau kasus-kasus perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi yang saat ini di duga ada sejumlah kalangan birokrasi masih mendukung dan loyal kepada calon petahana.
Menurut Asep, tindakan-tindakan seperti ini berpotensi memicu konflik di antara pendukung politik dan “memanasnya” situasi di masa kampanye.
Asep berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses pemilu dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil serta damai.