Macet menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan oleh pemerintah pusat dan Jakarta.
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memetakan titik-titik rawan macet.
Salah satunya merupakan akibat transportasi daring yang parkir dan berhenti sembarangan.
“Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari.
Pengemudi daring banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar dan lain-lain,”
Pernyataan itu diucapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.
Mujiyono mengatakan, banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi pada saat jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.
Ia menjelaskan bahwa kemacetan terjadi akibat pengemudi transportasi daring yang berhenti atau mangkal di ruang publik.
Termasuk saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan, juga menjadi pemicu kemacetan.
Untuk itu, Mujiyono mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
Beserta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi daring.
“Dinas Satpol PP dan Diskominfotik tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong pemerintah pusat.
Untuk segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas,
Tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi daring.
Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan masyarakat.
hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan,” katanya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan,
untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi daring.
Menurut dia, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur terkait teknisnya.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.
“Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu memang untuk transportasi daring belum diatur,” ujarnya.