Tindakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh oknum birokrasi pemerintahan saja.
Karena memang banyak penjabat pemerintah dan politik yang menjadi tersangka korupsi.
Namun aksi korupsi juga bisa dilakukan oleh perusahaan swasta dengan berbagai modus.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Bali menangkap
LD tersangka kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) Bank Jambi di Bali.
Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro di Jambi, Sabtu, mengatakan.
Kepada yang bersangkutan sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebanyak tiga kali.
Untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka dinilai tidak koperatif untuk memenuhi panggilan sehingga atas dasar bukti-bukti,
Penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang.
Penangkapan terhadap tersangka LD di Bali dilakukan pada Jumat (19/7) pukul 09.50 WITA,
Kemudian tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka LD tiba di Jambi pada Jumat (19/7) malam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah memeriksa tersangka LD didampingi dengan penasehat hukumnya.
Penyidik menahan tersangka LD di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan.
Sebagai informasi bahwa tersangka terlibat kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance pada Bank Jambi periode 2017-2018.
LD merupakan Direktur Columbia anak dari Leo Chandra Komisaris Utama SNP.
LD bersama dengan terdakwa YEH mantan Dirut Bank Jambi, DS, dan AL .
Melakukan pembelian MTN dari SNP dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo .
Atas aksinya tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar.
Penetapan tersangka LD berdasarkan Surat Penetapan Nomor Print-50/L.5/Fd 1/0//2023 tanggal 9 Mei 2023.
Dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana, lalu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.