Pendaftaran bagi penerima manfaat Dana Indonesiana tahun 2024 kembali dibuka.
Dana Indonesiana Tahun 2024 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dengan enam kategori yang dibuka.
Diantaranya pendayagunaan ruang publik, penciptaan karya kreatif inovatif, sinema mikro, dokumentasi karya pengetahuan maestro atau OPK rawan punah, dukungan institusional, dan kajian obyek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Dana Indonesiana telah membantu ratusan inisiatif pelaku budaya agar bisa berkembang dan menyalurkan ekspresinya sejak diluncurkan pada 2022.
Untuk penerima manfaat dari Dana Indonesiana, bisa perorangan, kelompok komunitas budaya, ataupun lembaga kebudayaan.
Dana Indonesiana terdiri dari program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK), beasiswa pelaku kebudayaan, serta pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan.
Program Hibah Kebudayaan
Dana Indonesiana merupakan program hibah yang bertujuan memfasilitasi inisiatif pemajuan kebudayaan dari masyarakat.
Dana Indonesiana bukan sekadar mendukung inisiatif baru, melainkan ditujukan pula untuk menghidupkan kembali kegiatan kebudayaan penting yang mati suri akibat kurangnya pendanaan.
Dukungan Dana Indonesiana tidak hanya terbatas pada yang tujuannya penyelenggaraan kegiatan saja, tetapi juga untuk keberlanjutan operasional lembaga seni dan budaya.
Salah satu sumber keuangan program tersebut berasal dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana amanat Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dana abadi kebudayaan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sedangkan program layanan untuk penerima manfaat dari Dana Indonesiana dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.