Pekerjaan sebagai wartawan sering mendapat perlakuan yang kurang etis saat bekerja di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dewan Pers Meminta Pelaku Pemukulan Wartawan di Proses Secara Hukum, Terjadi Saat Sidang SYL

Tidak jarang dalam bekerja mereka juga diperlakukan secara tidak manusiawi yakni menggunakan kekerasan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan.

Peristiwa itu terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seiring dengan kasus tersebut yang sudah beredar di ruang publik dan ramai diberitakan.

Ia mengatakan pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita.

“Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang,”

Hal itu diucapkan Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu.

Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.

Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan.

Yang paling utama dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.

“Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan,” ucap dia..

Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan.

Bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

“Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” ungkap Ninik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi.

Yakni Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Korban datang dan membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

“Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital,” katanya.

Reporter: pandalungan