Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada 2024) sudah didepan mata dan menjadi pembicaraan ramai semua kalangan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Ingin Mendapat Kepercayaan Dari Rakyat

Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan semua pemilih di daerah akan menunaikan hak pilihnya.

Diharapkan pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan demokratis, Para pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia tanpa intimidasi dari pihak manapun.

Masyarakat bisa Memilih calon kepala daerah secara bebas sesuai hati nuraninya karena hak memilih dan dipilih sudah dijamin dijamin oleh konstitusi.

Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini.

Banyak peristiwa politik dan berbagai dinamika sosial yang terjadi terkait pemilihan kepala daerah yang berpotensi menjadi konflik jika tidak diantisipasi dengan baik oleh berbagai pihak.

Namun perlu di sadari bahwa dinamika pilkada itu merupakan konsekuensi dari perhelatan pesta demokrasi yang berlangsung serentak tahun ini.

Hasil dari perolehan pemilihan kepala daerah nanti akan sangat menentukan arah gerak atau dinamika serta kemajuan Jember kedepannya.
Oleh sebab itu netralitas penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.

“Penyelenggara pemilu harus netral agar mendapat kepercayaan dari masyarakat yang semakin lama semakin antipati dengan peristiwa politik.

Wajib bagi semua penyelenggara pemilu agar mengedepankan netralitas, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu.

Hal itu menjadi kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.

Dalam prakteknya semua penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan free dan fair tanpa berpihak kepada salah satu calon, meskipun mungkin dalam proses menduduki jabatan penyelenggara mereka mendapat rekomendasi dari oknum partai politik atau kekuatan lainnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memiliki sikap proaktif dan progresif dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.

Bawaslu tidak hanya bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah preventif dalam memperbaiki sistem pengawasan.

Langkah tersebut akan membantu Indonesia terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi.

Penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu perlu lakukan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, harus menjalankan tugasnya untuk memantau kasus-kasus politik misalnya perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi.

Jika hal ini dibiarkan maka jangan heran akan banyak tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik di antara pendukung politik dan “memanasnya” situasi di masa kampanye.

Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses pemilu dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil serta damai.

Semua masyarakat Jember akan melakukan pengawasan serius kepada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kontrol sosial agar kedua lembaga tersebut bisa menjaga pilihan rakyat tanpa melakukan penyimpangan dalam memilih Bupati tahun 2024.
Penulis
Novan Fawaid
Pengamat Sosial Politik Sandal Jepit

Reporter: pandalungan