Perilaku korupsi menjadi ancaman besar jika tidak segera ditangani secara serius.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Karena pelakunya bukan hanya dari tingkatan bawah saja melainkan pejabat elit sebuah kantor pemerintahan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Yang bersangkuta merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tersangka dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut, salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol.

Penyidik KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU tersebut.

Cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.

Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

 

Reporter: pandalungan

Tag