Mekanisme pemberian dukungan kepada calon kepala daerah sudah diatur dalam regulasi terkait.
Sehingga partai politik tidak bisa serta merta untuk memberikan dukungan dan mencabutnya di tengah jalan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik memberikan pernyataan dan menegaskan bahwa.
Partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon.
Selain itu dukungan partai politik juga tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol.
Hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” ucap Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa.
Parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
“Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan.
Parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” tuturnya.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Jadi sudah dipastikan dukungan itu tidak dapat ditarik. “Iya di Jakarta sudah pasti,” katanya.