Untuk mencegah penyakit yang mengancam keselamatan masyarakat, pemerintah harus menentukan kebijakan yang sesuai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran Sesua Dengan Peraturan Pemerintah, Berikut Penjelasan BKKBN

Karena jika tidak segera diatasi maka akan meluas dan mengancam lebih banyak manusia.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran.

“Dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.

Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah,” ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menjelaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama.

“Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga.

Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual,” ucapnya.

Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina.

Secara terbuka Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.

“Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip.

Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita,” paparnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

Hasto menjelaskan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak.

Reporter: pandalungan