Korupsi terjadi seakan tidak mengenal wilayah dan tingkatan pemerintahan di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penyidik KPK Geledah Balai Kota Semarang dan Dinas Sosial, Terkait Berbagai Kasus Korupsi Pengadaan Serta Gratifikasi

Meskipun banyak tersangka yang sudah ditangkap namun korupsi maish saja terus dilakukan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis 18/7.

Saat ini pihak Dinas Sosial Kota Semarang yang digeledah petugas antirasuah.

Rombongan penyidik datang menggunakan beberapa mobil sekitar pukul 10.00 WIB,

Mereka langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang berada di bagian belakang Balai Kota Semarang.

Terlihat dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang.

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak datang bersama rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang.

Proses penggeledahan oleh penyidik KPK di Dinsos Kota Semarang sedang berlangsung.

Pada Rabu (17/7), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang,

Yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00-18.00 WIB, dan keluar membawa dua koper besar.

Koper tersebut dibawa dari Ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang.

Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Hal itu terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024.

Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang.

Yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang,

Yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.

Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

 

 

 

Reporter: pandalungan