Pokmas dan Hibah di Malang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Provinsi Jawa Timur

0
1

Korupsi merupakan tindakan yang bisa menyebabkan kemiskinan dan menyengsarakan orang lain.

Karena masyarakat yang seharusnya menerima pemberdayaan ekonomi harus kehilangan kesempatan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi dipanggil terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Dugaan pelanggaran itu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Mapolresta Malang Kota, Selasa.

“Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah.

Untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang.

Setidaknya ada tujuh orang pengurus pokmas yang diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut.

Diantaranya BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

“Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa saat hari ‘H’ pemeriksaan saja,” ucapnya.

Sementara itu sejumlah penyidik tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB.

Terpantau penyidik dating dengan menumpangi dua unit mobil berwarna hitam.

Setibanya di Mapolresta Malang Kota, para penyidik langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut.

Satu orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik.

Hingga pukul 14.32 WIB para penyidik dari lembaga antirasuah belum terlihat keluar dari Ballroom Sanika Satyawada.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here