Pembangunan desa harus menjadi prioritas pemerintah karena menjadi faktor penentu ekonomi nasional.
Jika kondisi ekonomi masyarakat desa kuat maka pajak yang didapat juga sangat besar.
Oleh sebab itu pengawasan terhadap dana pembangunan desa harus dilakukan oleh semua pihak.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa.
Besaran realisasi anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Yakni per 19 Agustus 2024 mencapai 52,05 persen atau sebesar Rp1.554.913.652.592.
Jika di persentase maka Sampai 19 Agustus 2024, telah terealisasi sebesar 52,05 persen.
Ketika disandingkan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) 2024 masih di bawahnya.
RPDnya 58,37 persen,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Adapun rincian realisasi anggaran terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp197.964.386.357, belanja barang dan jasa sebesar Rp1.345.466.873.621, serta belanja modal sebesar Rp11.482.382.614.
Sementara itu total pagu anggaran efektif yang dimiliki kementerian tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp2.638.000.537.275.
Lebih lanjut Gus Halim menyampaikan realisasi anggaran Kemendes PDTT per Agustus 2024 mengalami peningkatan sebesar 2,63 persen.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 49,42 persen.
“Alhamdulillah, realisasi 2024 lebih tinggi sedikit dibanding realisasi 2023.
Artinya, ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana di 2023, di bulan yang sama, tanggal yang sama sebesar 49,42 persen, hari ini 52,05 persen,” ujar dia.
Pihaknya berkomitmen mengupayakan serapan anggaran kementerian tersebut pada tahun 2024 lebih baik daripada tahun 2023 yang mencapai 98,13 persen.
“Kita berharap dan upayakan di 2024 bisa tinggi lagi dari penyerapan 2023,” kata Gus Halim.
Sebelumnya Komisi V DPR RI telah meminta Kemendes PDTT agar meningkatkan capaian serapan anggaran pada tahun 2024.
“Komisi V DPR RI meminta Kemendes PDTT untuk meningkatkan capaian serapan APBN 2024 sesuai saran dan masukan Komisi V,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal.
Ia mengatakan Komisi V menilai Kemendes PDTT masih memiliki waktu yang cukup hingga akhir tahun 2024 untuk memaksimalkan serapan anggaran mereka.
Masyarakat berharap agar semua anggaran yang diberikan oleh negara kepa pemerintah desa tidak di korupsi.
Karena dana tersebut diharapkan bisa menunjang perekonomian semua lapisan rakyat di seluruh Indonesia.