Hukum merupakan senjata negara untuk melindungi semua masyarakat.
masyarakat yang merasa haknya atau keselamatannya terancam bisa melapor ke Polisi.
Dalam menegakkan hukum ada beberapa mekanisme yang harus dijadikan acuan.
Komnas HAM merekomendasikan lima hal agar menjadi perhatian pemerintah.
Khususnya pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM
Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan lembaga penahanan.
Evaluasi mencakup prosedur keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan.
“Tujuan utama evaluasi adalah untuk mengidentifikasi kelemahan sistemis dan memastikan perlindungan hak-hak dasar tahanan,” kata Atnike.
Kedua, menguatkan mekanisme pengawasan kondisi tahanan maupun tempat penahanan.
Serta menyelesaikan masalah lain, seperti rutan penuh sesak (overcrowded) yang meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.
Ketiga, menjalankan penegakan hukum yang adil, transparan.
Serta memastikan tidak terjadi kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan masalah serupa terus berulang.
Keempat, Komnas HAM mendorong adanya mekanisme perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban.
Agar merasa aman untuk melapor atau memberi kesaksian tentang kekerasan yang terjadi.
Kelima, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).
Ratifikasi tersebut dinilai sebagai komitmen mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan.
“Ratifikasi ini memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi hak-hak tahanan dan warga binaan,” kata Atnike.
Ketua Komnas HAM menekankan pula insiden kekerasan di tempat penahanan agar tidak dapat dipandang sebagai masalah individual atau kasus per kasus.
Hal itu merupakan masalah sistemis yang membutuhkan reformasi menyeluruh dalam kebijakan, prosedur, dan budaya kerja di lembaga-lembaga penahanan di seluruh Indonesia.
“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Demi memastikan rekomendasi ini diimplementasikan secara efektif demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia,” ujar Atnike.