Dalam sebauh proses demokrasi setiap orang yang mencalonkan sebagai kepala daerah harus mendapat rekomendasi partai.
Partai politik memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada sosok yang dianggap bisa memenangkan kontestasi.
Pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan maka mereka harus memperoleh suara 50 persen lebih.
Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Perihal ini, KPU mengantisipasi jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya.
Maka, daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih.
Yakni dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen atau lebih.
Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
Ketika ditanya tentang “Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029.” ucapnya.
Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebutkan bahwa.
ketentuan tersebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Masyarakat berharap siapapun yang menjadi kepala daerah wajib memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan daerahnya.