Gaji hakim menjadi perbincangan yang ramai dibicarakan oleh masyarakat karena dianggap tidak mengalami kenaikan.
Masyarakat menilai hakim harus mendapat gaji yang tinggi agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih dari suap.
Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA.
“KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim.
Sampai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut KY, terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian besar semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.
Karena PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu.
KY, lanjut Mukti, mengapresiasi keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala sehingga ke depan tidak terjadi lagi stagnasi kesejahteraan hakim.
Lebih lanjut, KY mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D.
Artinya kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.
Kemudian, KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).
“KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” tambah Mukti.
Respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam bertugas.
KY berharap terbitnya PP ini juga diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purnatugas sebagai Presiden RI.