Sidang korupsi yang menjerat SYL dianggap sudah selesai dengan vonis yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Vonis SYL Dianggap Rendah Jaksa Pertimbangkan Untuk Naik Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Dalam perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar.

Namun diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.

“Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya,” ujarnya.

Meski demikian, jaksa KPK masih bersikap pikir-pikir dan masih punya waktu 7 hari.

Jaksa KPK masih menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap.

Untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan KPK sekaligus dengan internal lembaga antirasuah sebelum menentukan sikap.

“Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir -pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding,” kata Tessa.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL.

Yakni sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Masyarakat berharap agar semua pelaku korupsi segera bertaubat dan mengambalikan uang negara agar bisa digunakan untuk mencptakan pertumbuhan ekonomi.

Reporter: pandalungan