Indikasi korupsi di semarang terus didalami oleh KPK untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
Berbagai pihak di panggil untuk dimintai keterangan agar praktek korupsi semakin nampak jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi.
Pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), KPK telah terlebih dulu memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.
Penyidik KPK mengungkapkan kedua camat tersebut dipanggil untuk didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Berikut daftar Camat yang di mintai keterangan oleh KPK
Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.