Nasib pertanian di Indonesia harus dijaga oleh semua pihak untuk mencegah laju industrialisasi yang semakin lama bergerak semakin cepat.
Pengkaderan Petani muda wajib dilakukan agar dalam jangka panjang Indonesia memiliki insan yang mampu mengembangkan dunia pertanian.
Namun kondisi ironi terjadi ketika banyak petani muda yang terjebak kasus hukum sehingga tidak bisa menlanjutkan kegiatan disawah.
Mengutip informasi dari berbagai media, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Ketua Yayasan Suara Petani Indonesia Cabang Bojonegoro Jawa Timur Sadan menanggapi pemberian Amnesti tersebut.
Sadan memberikan kritik agar rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Suara Petani Indonesia mendukung segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM.
Tetapi proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” Ucap Sadan saat dihubungi lewat telp, Minggu, 15/12.
Sadan menambahkan bahwa pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritisi.
Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidaknya setara peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
“Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” tambah Sadan.
Yayasan Suara Petani Indonesia sepakat terkait pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika tapi ada sebuah hal yang harus di prioritaskan yakni petani yang terjebak secara kriminal.
Karena tidak menutup kemungkinan petani menjadi korban tindak pidana yang kasusnya tidak berat tetapi dampak yang dihasilkan sangat berpengaruh terhadap kehidupan keluarga dan kondisi pertanian saat ini.
Misalnya ada salah satu petani yang dipenjara karena kasus ringan, maka kondisi pertanian tidak dapat diurus secara maksimal karena dia ada di balik jeruji besi akibatnya adalah akan mengalami kerugian dalam budidaya.
Melihat peristiwa tersebut maka petani harus menjadi prioritas utama mengingat amnesti berdampak kepada dihapuskannya hukum pidana bagi yang bersangkutan. Ucapnya.
Sadan juga menyatakan bahwa Yayasan Suara Petani Indonesia akan berkirim surat secara resmi dan melakukan Audiensi dengan kementerian terkait agar menjadikan Petani sebagai prioritas utama kebijakan Amnesti yang akan di berlakukan oleh Negara.