Cara Mengurus Sertifikat Halal Bagi Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

0
32

Bagi pelaksana bisnis UMKM akan memerlukan beberapa syarat administratif untuk mendukung usahanya.

Hal itu diperlukan untuk menambah kepercayaan pasar dan hubungannya dengan penjualan barang.

Bagi yang memiliki bisnis makanan disarankan untuk mengurus sertifikat halal agar bisa memperluas penjualan.

Selama Januari hingga Juni 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan.

Telah menerbitkan lebih dari 1800 sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kasubag TU Kemenag Kota Pasuruan, Moch Isnaeni Yulad mengatakan bahwa.

Penerbitan ribuan sertifikat halal tersebut merupakan bagian dari pelayanan untuk membantu pengembangan bisnis para pelaku UMKM.

Utamanya yang baru saja merintis usaha makanan dan minuman.

” Lebih dari 1800 sertifikat halal yang sudah kami terbitkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” kata Yulad saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/7/2024).

Untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Kemenag Kota Pasuruan, setiap pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detil produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Ucap Yulad.

Jika syarat itu terpenuhi dan diajukan, Kemenag Kota Pasuruan akan menerjunkan tim verifikasi faktual untuk memeriksa bahan yang ada pada sebuah produk.

“Kalau bahannya halal, kita memastikan cara pengolahannya dan hasil produknya,” terangnya.

Ditegaskan Yulad, Kemenag Kota Pasuruan siap membantu sekaligus mendampingi pelaku usaha selama pembuatan sertifikat halal untuk produk UMKM.

Apalagi proses pembuatan sertifikat halal pun relatif cepat, yakni memakan waktu selama tiga hari sampai seminggu.

“Nggak lama. Cuma tiga hari paling lama seminggu, sertifikat halal sudah bisa kami terbitkan,” singkatnya.

Ada berbagai keuntungan jika produk dari pelaku UMKM sudah mengantongi sertifikat halal.

Misalnya dokumen yang diterbitkan sudah dimuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab.

Meskipun proses sertifikasi halal produk UMKM relatif mudah, Kemenag Kota Pasuruan menjamin semua tahapan dilakukan sesuai prosedur tanpa menghilangkan verifikasi akurat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here