Pemberantasan korupsi harus ditegakkan untuk menyelamatkan uang negara dari para koruptor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPK Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pengurusan Perizinan di Provinsi Maluku Utara

Jika tidak segera diatasi maka negara Indonesia akan semakin dekat dengan jurang neraka korupsi.

Akibatnya akan tercipta kemiskinan dan kemelaratan serta kesenjangan sosial ekonomi yang ekstrim.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi yang berinisial OB, ZS, SL, dan LM.

Terkait soal perizinan tambang di Maluku Utara sebagai sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi.

Yakni dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Keempat saksi didalami terkait perijinan tambang di Maluku Utara,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu saksi tersebut adalah Olivia Bachmid (OB).

Saksi sekaligus merupakan istri dari pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.

Muhaimin Syarif adalah salah satu tersangka dalam rangkaian kasus AGK yang saat ini telah ditahan oleh KPK.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Sangaji (ZS).

Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan (SL) alias Acam dan Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten (LM).

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud.

Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024) menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.

setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan MS diduga telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK.

Uang tersebut untuk pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya.

Juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

 

Reporter: pandalungan