Lima Kriteria Dalam Pemutakhiran Data Yang Diterapkan Oleh Pemkot Surabaya, Berikut Penjelasan Kepala Dispendukcapil Secara Rinci

0
40

Setiap daerah memiliki mekanisme tersendiri untuk memastikan penduduk yang tinggal di daerahnya.

Kepastian jumlah penduduk ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi data yang ganda.

Karena hal tersebut bisa menyebabkan kerancuan dalam hal ketertiban administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencantumkan lima kriteria pada pelaksanaan mekanisme pemutakhiran data.

Tujuannya yakni untuk mengetahui jumlah riil penduduk di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan.

Kriteria pertama adalah warga yang terdaftar di dalam laman klarifikasi https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/ , tetapi alamat sesuai domisili di KTP.

“Warga hanya cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dengan diketahui oleh ketua RT/RW dan lurah setempat,” kata Eddy.

Setelah itu, petugas langsung melakukan proses pembetulan pada status domisilinya.

Kedua, yakni warga yang sudah pindah alamat dan domisilinya berbeda kecamatan tetapi masih di dalam lingkungan Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi menyesuaikan dengan tempat tinggalnya saat ini.

“Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari, kemudian berpindah ke Kecamatan Gubeng, itu diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng,” ujarnya.

Namun, ketika permohonan pindah mengalami kendala, seperti pemilik rumah keberatan dalam hal ini keluarga maupun pemilik kontrakan.

Maka pemohon bisa menggunakan alamat lama dengan syarat membawa surat pernyataan.

Kriteria ketiga, kata Eddy merupakan warga atau anggota keluarga yang tinggal di luar kota dalam tujuan kuliah atau bekerja.

“Itu ada, karena orang tuanya masih di Surabaya,” ujarnya.

Keempat, yakni warga yang telah pindah ke luar kota dan tidak lagi memiliki tempat tinggal maupun keluarga di Surabaya diminta melakukan klarifikasi.

sekaligus mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke daerah yang dituju.

Kelima adalah warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Pada kondisi ini ahli waris segera mengajukan akta kematian ke RT/RW dan kelurahan.

Proses klarifikasi pada tahapan pemutakhiran data ini untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke dalam daftar penonaktifan kartu keluar (KK).

Lebih lanjut, kebenaran identitas kependudukan juga bertujuan mempermudah dan mendetailkan warga penerima manfaat bantuan pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here