Pelaku Korupsi Pajak Penerangan Jalan Umum Dibebaskan Majelis Hakim, Jaksa Diminta Mengembalikan Barang Bukti

0
23

Korupsi menjadi permasalahan yang tidak bisa ditemukan jawabannya hingga sekarang.

Meskipun sudah banyak yang tertangkap tangan namun tetap saja banyak dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Majelis hakim memvonis bebas lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan(PPJ) umum.

Pencurian tersebut terjadi dalam pekerjaan di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Vonis bebas dibacakan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota dalam persidangan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe 2020-2022.

Kemudian Terdakwa Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.

Asriana memiliki jabatan Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe.

Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, serta terdakwa M Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Serta melakukan rehabilitasi nama baik dan memulihkan hak-hak para terdakwa.

Termasuk diantaranya juga memulihkan harkat dan martabat semua para terdakwa.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan uang Rp706,5 juta lebih.

Yang disita dari masing-masing pihak serta mengembalikan semua barang bukti ke tempat sebelumnya.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama persidangan, ucap majelis hakim.

Tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran insentif dari pemungutan pajak penerangan jalan.

“Apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan kapasitas dan kewenangan dari jabatan yang diembannya,” kata majelis hakim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here